SLAWI, diswayjateng.com – Pernyataan yang menyebut pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Tegal harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) menuai bantahan keras dari kalangan pemerhati kebijakan desa. Dalih kekosongan hukum dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
Ismet Gunawan, S.H., M.H., pemerhati kebijakan desa sekaligus advokat asal Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, menegaskan bahwa secara hukum, mekanisme PAW Kepala Desa sudah memiliki dasar regulasi yang jelas, kuat, dan hingga kini masih sah berlaku.
“Tidak ada kekosongan hukum. PAW Kepala Desa sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya. Regulasi ini berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri dan tidak pernah dicabut,” tegas Ismet, Rabu (11/2/2026) pagi.
Menurutnya, anggapan bahwa PAW harus menunggu PP baru adalah tafsir administratif, bukan kewajiban normatif. Selama aturan yang ada masih berlaku, pemerintah daerah seharusnya dapat menjalankan PAW tanpa ragu.
Ismet menjelaskan, PAW Kepala Desa secara hukum tidak dilakukan melalui pemilihan langsung, melainkan melalui musyawarah desa (musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mekanisme ini merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang secara eksplisit diakui dalam Undang-Undang Desa.
“Musyawarah desa bukan mekanisme darurat, melainkan mekanisme utama yang sah dalam PAW Kepala Desa. Ini sudah diatur jelas,” ujarnya.
Karena itu, Ismet menilai kekhawatiran bahwa PAW bermasalah secara hukum justru tidak berdasar dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat desa.
Dalam ketentuan yang berlaku, PAW wajib dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun. Sementara jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, desa dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades Serentak.
“Tidak ada satu pun norma hukum yang menyebut PAW harus menunggu PP baru. Penundaan dengan alasan itu lebih bersifat kebijakan administratif, bukan perintah undang-undang,” tandasnya.
Sejumlah pihak justru menilai, penundaan PAW tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat desa. Mulai dari kepemimpinan desa yang terlalu lama dijabat Pj, lemahnya legitimasi pemerintahan desa, hingga potensi munculnya konflik dan keberatan sosial di masyarakat.
“PAW yang dijalankan sesuai prosedur justru memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan desa,” ujar Ismet.
Ia berharap, informasi terkait PAW Kepala Desa disampaikan secara berimbang, akurat, dan berpijak pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan tafsir keliru maupun keresahan di tingkat akar rumput.
Sebelumnya diberitakan, puluhan desa di Kabupaten Tegal hingga kini masih dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) kepala desa dari unsur pegawai kecamatan. PAW belum dilaksanakan lantaran pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan nota dinas kepada Bupati Tegal sejak Desember 2025 terkait pelaksanaan PAW.
Meski demikian, Teguh mengakui terdapat desa-desa yang secara regulasi jelas wajib melaksanakan PAW karena sisa masa jabatan kepala desanya masih panjang, seperti Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi, Desa Semedo Kecamatan Kedungbanteng, dan Desa Paketiban Kecamatan Pangkah.