SALATIGA, diswayjateng.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga membeberkan modus operandi digunakan Direktur Utama (Dirut) Bank Salatiga DS dan tiga pelaku lainnya, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara di depan mata.
Dimana, para tersangka memanipulasi Analisis Kredit. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan, S.H., M.H., di Kantor Kejari Salatiga. Menurut Firman, dua orang tersangka merekayasa dokumen administrasi dan analisis penilaian agar RAP seolah-olah layak mendapat kredit.
"Perkara ini bermula dari upaya penyelesaian kredit macet almarhum IG (periode 2020-2021) melalui mekanisme Novasi Kredit senilai Rp 2,45 miliar dan tambahan kredit Rp 500 juta kepada tersangka RAP," ungkap Firman Setiawan.
Dimana, dalam perjalannya terdapat pelanggaran prinsip Perbankan. Tersangka DS, selaku Dirut Bank Salatiga memberikan persetujuan kredit meskipun mengetahui RAP tidak memenuhi Prinsip 5C.
BACA JUGA: Breaking News! Kejari Salatiga Tetapkan Dirut Bank Salatiga DS Tersangka, Bersama Dua Orang Stafnya
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Dirut Bank Salatiga Berdasarkan Keterangan 40 Saksi
Bahkan, DS mengetahui persetujuan itu melanggar SOP serta Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB).
"Modus para pelaku memanipulasi Analisis Kredit. Tersangka SCS dan WHW merekayasa dokumen administrasi dan analisis penilaian agar RAP seolah-olah layak mendapat kredit," paparnya.
Sampai akhirnya, terdapat diskualifikasi Debitur. Dimana, Tersangka RAP diketahui baru berusia 20 tahun padahal syaratnya minimal 21 tahun.
RAP juga tidak memiliki pengalaman usaha di bidang properti, sebagai alasan mengajukan kredit.
BACA JUGA: Kumpulkan Alat Bukti, Kejari Salatiga Kembali Dalami Kasus baru Dugaan Korupsi di BPR Bank Salatiga
"Sehingga, terjadi penyimpangan Agunan. Terjadi pengkondisian nilai agunan (SHM No. 1513) oleh KGR agar sesuai plafon kredit, serta ditemukan adanya cashback yang diberikan kepada pihak bank melalui tersangka WHW," ucap Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Erwin Rionaldy Koloway, SH, MH, dan Kasi Pidsus Dimaz Brata Anandiansyah SH, MH.
Adapun, para tersangka terancam hukuman Pasal 603 (Korupsi) dan Pasal 604 (Penyalahgunaan Wewenang) dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah pidana penjara maksimum 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar (603) atau Rp1 miliar (604).
Sebagai catatan, KUHP baru ini menghapus ketentuan pidana penjara minimum khusus yang ada di UU Tipikor lama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Salatiga menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga DS sebagai tersangka, Senin 9 Februari 2026.
BACA JUGA: Tercatat 100 Pelajar Kabupaten Tegal Raih Sertifikat Pelatihan AI
BACA JUGA: Semarang Rawan Tanah Gerak dan Longsor, Agustina: Kita Perbanyak Embung di Wilayah Atas Kota Semarang
Selain DS, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah stafnya. Sedangkan seorang lainnya adalah warga yang digunakan identitasnya dalam dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga di Jalan Diponegoro No.10, Salatiga.
Ketiga tersangka tersebut adalah WH, SC dan RAP. Para tersangka terafiliasi dalam kasus kredit fiktif di tubuh Bank Plat Merah milik Pemkot Salatiga.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan, SH, MH, saat Jumpa Pers di Kantor Kejari Salatiga, Senin 9 Februari 2026.
Penetapan empat orang tersangka ini, ditegaskan Kajari, telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi.
Lebih jauh Kajari Salatiga Firman Setiawan mengungkapkan, dalam perkara dengan penetapan empat tersangka ini kerugian negara mencapai Rp 3.036.304.993.
Selanjutnya, empat tersangka ini dititipkan di Rutan Salatiga guna kesiapan menghadapi persidangan selama 20 hari ke depan.