SALATIGA, diswayjateng.com - Penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) Bank Salatiga DS oleh Kejaksaan Negeri Salatiga berdasarkan keterangan 40 saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan, SH, MH, saat Jumpa Pers di Kantor Kejari Salatiga, mengatakan puluhan saksi tersebut termasuk pihak audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ini bukan perkara biasa, jadi kita menunggu hasil kerugian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," terang Kajari SalatigaFirman Setiawan di Kantor Kejari Salatiga, Senin 9 Februari 2026, petang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 31 Desember 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq. Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp 3.036.304.993,00.
BACA JUGA: Breaking News! Kejari Salatiga Tetapkan Dirut Bank Salatiga DS Tersangka, Bersama Dua Orang Stafnya
BACA JUGA: Ekonomi Warga Desa Penakir Pemalang Masih Lumpuh, Sawah dan Ladang Rusak Diterjang Banjir Bandang
Adapun, para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dan para tersangka terafiliasi dalam kasus kredit fiktif di tubuh Bank Plat Merah milik Pemkot Salatiga.
Kasus ini berjalan dari tahun 2020-2022, dan berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya.
Dimana, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga kepada debitur atas nama RAP.
"Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini," ungkap dia.
BACA JUGA: Terpancing Emosi, Wali Kota Salatiga Tanggapi Tuntutan dan Orasi Mahasiswa dengan Suara Tinggi
BACA JUGA: Bangunan Sekolah Ambruk, Disdikbud Kabupaten Tegal Tempuh Langkah Regroping SDN 01 Padasari
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan status tersangka kepada DS selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, WHW selaku Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran pada Perumda BPR Bank Salatiga, SCS selaku Analis Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga.
RAP selaku Debitur. Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Subsidair Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.