Parkir Elektronik Bakal Berlaku di Semua Titik, Jukir Kota Semarang Ungkap Soal Target dan Kendala

Senin 02-02-2026,16:00 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, Diswayjateng.com — Penerapan Parkir Elektronik (PE)  direncanakan berlaku di seluruh titik parkir resmi. Kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang ini dinilai sebagai bagian dari modernisasi layanan publik sekaligus upaya transparansi retribusi parkir. 

Di lapangan, penerapan sistem parkir non-tunai tersebut mendapat respons beragam dari juru parkir. Salah satunya disampaikan Sarpin, juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan Thamrin, Kota Semarang. 

Ia menilai parkir elektronik merupakan bentuk kemajuan teknologi yang mau tidak mau harus diikuti. 

“Ini kan perkembangan zaman, jadi harus menyesuaikan,” ujarnya kepada Diswayjateng.id saat ditemui di lokasi, Senin, 2 Februari 2026. 

BACA JUGA:Dishub Kota Semarang Tancap Gas Terapkan Parkir Elektronik Semua Titik, Minimalisir Kebocoran Restribusi

Menurut Sarpin, sistem parkir elektronik di kawasan tersebut sudah mulai diterapkan sejak sekitar tahun 2023 sebagai bagian dari proses peralihan dari sistem manual ke digital. 

Selama hampir dua tahun berjalan, ia menyebut secara umum tidak mengalami kendala berarti, meskipun masih ada hambatan teknis di kondisi tertentu. 

“Kendalanya paling kalau hujan. Kadang kode tidak bisa discan,” jelasnya. 

Selain faktor cuaca, karakteristik pengguna parkir juga memengaruhi kelancaran transaksi. Sarpin menyebut mayoritas pengguna parkir elektronik berasal dari kalangan muda yang sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dan aplikasi pembayaran digital. 

Namun, tidak sedikit pula pengunjung yang masih memilih membayar secara tunai. 

“Kalau yang masih tunai biasanya orang tua, sopir, atau pengemudi taksi. Ada juga yang minta karcis, padahal sekarang sudah pakai QRIS,” katanya. 

Dalam sistem parkir elektronik, pembayaran dilakukan melalui pemindaian kode QR menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital. Sarpin menjelaskan, transaksi dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari mobile banking hingga aplikasi dompet digital seperti ShopeePay. 

“Jukir pakainya aplikasi Enforcer, kalau sudah terbiasa, sebenarnya cepat. Dua menit juga bisa selesai,” ujarnya. 

Terkait pendapatan, Sarpin mengungkapkan bahwa setiap juru parkir memiliki target setoran harian. Di lokasi tempatnya bertugas, target pendapatan parkir elektronik ditetapkan sebesar Rp80.000 per hari. Dari jumlah tersebut, hasilnya kemudian dibagi sesuai skema bagi hasil. 

Kategori :