Dana Hibah dan Swakelola
Ketua Panitia Pembangunan Ulang Gedung PCNU Kota Semarang, Farid Zamroni, mengungkapkan bahwa dana hibah sebesar Rp10 miliar hanya dapat digunakan untuk pekerjaan fisik bangunan.
Oleh karena itu, proses pembongkaran gedung lama dibiayai secara mandiri oleh PCNU.
“Pada pertengahan Februari hingga Maret 2025, pembongkaran gedung lama dua lantai dikerjakan menggunakan dana PCNU sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah bantuan dari tokoh NU juga diberikan dalam bentuk fisik, seperti lift, keramik lantai empat, railing tangga, interior aula, ruang kantor dan ruang rapat, taman, gapura jalan, hingga meja rapat.
Farid mengakui, proses pembangunan sempat mengalami kendala saat pengerjaan fondasi dan basement pada April hingga Mei 2025 akibat intensitas hujan yang tinggi. Basement sempat terendam air selama tiga hari.
“Alhamdulillah, setelah itu pengerjaan bisa kami kebut dan selesai sesuai target,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan gedung tersebut tidak melibatkan perusahaan kontraktor.
Seluruh proses dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan kader NU yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi.
“Kami membentuk tim pembangunan yang ramping dan efisien. Dana hibah dikelola langsung oleh PCNU dan hanya digunakan untuk pekerjaan fisik serta supervisi,” pungkasnya.