Selain itu, ia menegaskan bahwa proses PKPU dan kepailitan Sritex telah melalui tiga putusan pengadilan niaga, yakni putusan PKPU, putusan homologasi yang mengesahkan perdamaian, serta putusan kepailitan.
Namun, seluruh putusan tersebut tidak dipertimbangkan dalam surat dakwaan jaksa.
“Bagaimana mungkin jaksa mengesampingkan tiga putusan pengadilan niaga yang sah dan berkekuatan hukum?” katanya.
Ia juga menyebut dakwaan jaksa bersifat prematur karena proses kepailitan Sritex hingga kini masih berjalan. BACA JUGA:Kawasan Pabrik Waxinda Resmi Beroperasi di KEK Industropolis Batang, Bisa Tampung 20 Ribu Pekerja
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Dua Kelinci Pati Ditaksir Rp 25 Miliar, Ternyata Sempat Alami Dua Kali Terbakar
Seluruh kreditur, termasuk tiga bank daerah yang disebut mengalami kerugian, masih mendaftarkan tagihan untuk mendapatkan pembayaran dari hasil penjualan aset kepailitan.
“Kerugian belum bisa dihitung secara pasti karena kreditur masih berpeluang menerima pembayaran dari hasil lelang aset. Ini murni perkara perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Hotman memperingatkan, kriminalisasi perkara perdata semacam ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha untuk mengakses pembiayaan dari bank-bank pemerintah.
“Pengusaha akan takut meminjam ke bank BUMN. Sedikit saja ada penyimpangan perjanjian, langsung dianggap korupsi. Dampaknya, bank pemerintah bisa kehilangan nasabah,” katanya.
Ia pun optimistis nota keberatan yang diajukan memiliki peluang besar untuk dikabulkan majelis hakim.
“BUMN dan BUMD sama-sama kekayaan negara yang dipisahkan. Jika kita negara hukum, maka pengadilan harus tunduk pada undang-undang. Dua undang-undang ini jelas menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Secara hukum, eksepsi ini seharusnya hampir pasti dikabulkan,” pungkas Hotman.