Sidang Dugaan Korupsi Sritex di Tipikor Semarang, Lukminto Bersaudara Ajukan Eksepsi Minta Bebas

Sidang Dugaan Korupsi Sritex di Tipikor Semarang, Lukminto Bersaudara Ajukan Eksepsi Minta Bebas

Terdakwa Iwan Setyawan saat sidang kasus korupsi PT Sritek di pengadilan negeri Tipikor Semarang Senin 5 Januari 2026.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Lukminto bersaudara, mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). 

Melalui pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai belum memenuhi unsur kerugian negara.

Kedua terdakwa, yakni Iwan Setyawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan pembelaan dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Iwan Setyawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex menilai dakwaan jaksa tidak berdasar secara hukum.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Iwan Setyawan Lukminto yang menjabat Direktur Utama PT Sritex sejak 2006 hingga 2024 menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan.

BACA JUGA:Kasus Sritex Disoal Hotman Paris, Kerugian BUMN Dinilai Bukan Kerugian Negara

BACA JUGA:Sidang Korupsi Kredit Sritex, Babay Parid Wazadi Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar

“Kami menilai dakwaan dalam perkara ini bersifat prematur, karena belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujar Iwan Setyawan saat membacakan eksepsinya.

Ia menjelaskan, sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada 18 Desember 2024, pihaknya masih menunggu proses perhitungan utang oleh kurator. Hingga kini, menurutnya, belum ada penetapan total kewajiban perusahaan.

“Tiga bank telah mendaftarkan piutang kepada kurator, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank Jawa Barat (BJB) Rp9,8 miliar, serta Bank DKI. Selama proses tersebut, kami sama sekali tidak melakukan penjualan aset,” jelasnya.

Dari total transaksi utang senilai Rp1,3 triliun, Sritex mengklaim telah melunasi kewajiban kepada tiga bank tersebut melalui tiga transaksi pada 16 Maret 2021.

“Namun sejak Maret 2021, akibat pandemi dan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat, kami tidak lagi mampu melunasi sisa utang pada lembar transaksi 8 hingga 32 senilai Rp549 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Dicky Tak Punya Wewenang Putus Kredit BJB–Sritex, Sebut Ada Kriminalisasi Tebang Pilih

Karena belum adanya kepastian total utang dari kurator serta belum cermatnya penentuan kerugian negara, kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: