“Bagaimana kami bisa membela diri jika nilai kerugian negara yang didakwakan tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah diperlihatkan, termasuk hasil audit BPK.
Padahal, unsur kerugian negara harus ada dalam perkara korupsi,” ujar Hotman Paris Hutapea usai sidang. Ia menilai perkara Sritex merupakan perkara pidana umum dan bukan kewenangan kejaksaan.
Selain itu, menurutnya, tidak pernah ada proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Pengadilan niaga telah memutuskan perdamaian dan proses restrukturisasi utang juga sedang berjalan. Seharusnya proses tersebut ditunggu,” tegasnya.