SOLO, diswayjateng.id -- Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Justice and Peace sebagai pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Gedung Sasana Manunggal PN Solo, Rabu 31 Desember 2025.
Ketua PN Solo, Achmad Satibi mengatakan, keberadaan Posbakum merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan datang ke pengadilan karena takut dengan proses hukum yang dianggap rumit dan mahal.
“Rasa takut itulah yang ingin kami hilangkan. Keadilan tidak akan tercapai jika masyarakat masih merasa terintimidasi. Posbakum ini hadir untuk membantu warga kurang mampu, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak agar berani memperjuangkan hak hukumnya,” ujar Achmad.
Posbakum PN Solo akan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan perkara, serta bantuan penyusunan dokumen hukum, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Tak hanya beroperasi di lingkungan pengadilan, Posbakum juga direncanakan turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan car free day (CFD), kantor kelurahan, hingga sekolah.
“Untuk pendampingan perkara di pengadilan memang diperlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun untuk konsultasi dan pembuatan dokumen hukum, masyarakat bisa datang langsung tanpa syarat khusus,” jelas Achmad.