SEMARANG, diswayjateng.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung menemui ratusan buruh yang berdemo di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 24 Desember 2025, usai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Kehadiran Ahmad Luthfi di tengah massa disambut yel-yel dan tepuk tangan.
Ia berbaur dengan buruh dan menyampaikan langsung hasil keputusan upah minimum yang telah ditandatangani untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai alfa UMP ditetapkan 0,90, sementara kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.
“Keputusan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Ahmad Luthfi.
Selain penetapan upah, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung bagi buruh, mulai dari koperasi buruh, tarif Bus Trans Jateng Rp 1.000, penyediaan daycare di perusahaan, hingga program perumahan buruh.
Serikat buruh mengapresiasi langkah gubernur yang dinilai berpihak pada pekerja dan tetap sesuai regulasi.
Pertemuan langsung tersebut menjadi penanda komunikasi terbuka antara pemerintah dan buruh di tengah dinamika penetapan upah.