Serikat Pekerja Cilacap Desak Kenaikan UMK 2026 Capai 21 Persen, jadi Rp3,194 Juta

Serikat Pekerja Cilacap Desak Kenaikan UMK 2026 Capai 21 Persen, jadi Rp3,194 Juta

Dokumentasi aksi aliansi serikat Buruh Cilacap-IST-

CILACAP, diswayjateng.com - Serikat Pekerja di Kabupaten CILACAP yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja CILACAP mendesak Pemerintah Kabupaten CILACAP menaikkan Upah Minimum Kabupaten 2026 sebesar 20 persen.

Dwiantori Widagdo selaku Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap menegaskan bahwa tuntutan tersebut lahir dari kondisi lapangan yang semakin menghimpit buruh.

Dwiantori menyebut pengumuman Upah Minimum Provinsi yang diundur hingga 8 Desember 2025 hanya memperpanjang ketidakpastian bagi kalangan pekerja.

"Angka 20 persen bukan sekadar tuntutan emosional melainkan hasil evaluasi data ekonomi makro dan mikro di Cilacap," katanya, Jumat 5 Desember 2025.

Menurut Dwiantori, indikator Komponen Hidup Layak (KHL) saat ini berada pada angka Rp3.188.000 sehingga selisihnya mencapai sekitar 21 persen dari UMK berjalan.

Dwiantori menjelaskan bahwa buruh menuntut pemerintah konsisten mengikuti amanat Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 terkait kewajiban memperhatikan KHL dalam penetapan upah minimum.

Ia mengingatkan bahwa sejak 2017 penetapan UMK tidak lagi bersandar pada survei KHL sehingga membuat upah buruh berjalan tidak seiring dengan kenaikan kebutuhan hidup.

Dalam pandangannya, keputusan MK mengembalikan KHL sebagai dasar penetapan UMK adalah langkah fundamental demi keadilan pekerja.

"Keadaan buruh kini tidak cocok lagi dengan skema UMK lama yang dianggap terlalu menekan kelompok pekerja bawah,"ucapnya.

Buruh berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan UMK sesuai KHL aktual yang sudah diverifikasi.

Teguh Purwanto, anggota Dewan Pengupahan unsur buruh, mengungkapkan bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) Cilacap pada Oktober mencapai 109,18 persen.

Ia menilai angka tersebut menunjukkan kenaikan harga barang dan jasa yang kian membebani buruh dengan lonjakan lebih dari 10 persen dalam setahun.

"Kenaikan IHK secara langsung membuat upah buruh terasa semakin kecil di tengah kebutuhan pokok yang terus merebak,"tuturnya.

Menurutnya, daya beli buruh di Cilacap kini berada pada titik yang mengkhawatirkan sehingga kenaikan UMK 2026 mutlak dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: