Kawal Upah 2026, Ratusan Buruh Demak Turun ke Jalan

Selasa 23-12-2025,09:30 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati

DEMAK, diswayjateng.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Demak, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Demak tahun 2026, sekaligus menyampaikan tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh.

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan berbagai orasi secara bergantian di depan Kantor Bupati Demak. Mereka menegaskan pentingnya kebijakan pengupahan yang berpihak kepada pekerja, seiring telah dilaksanakannya sosialisasi penentuan upah minimum tahun 2026 oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan digelarnya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak.

Koordinator aksi, Poyo Widodo, menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh dalam menuntut peningkatan kesejahteraan pekerja. “Aksi ini adalah wujud kepedulian dan perjuangan buruh agar kebijakan pengupahan benar-benar melindungi hak pekerja,” ujar Poyo di sela aksi.

Ia menambahkan, aksi tersebut diikuti oleh ratusan anggota serikat pekerja dan serikat buruh se-Kabupaten Demak yang tergabung dalam Aliansi Gebrak. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah penetapan kenaikan UMK Demak tahun 2026 sebesar 15 persen.

“Dengan kondisi ekonomi saat ini, kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen agar buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

Poyo menjelaskan, formula penetapan upah minimum saat ini masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Rumus tersebut adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa, dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 yang ditentukan melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.

“Kami berharap nilai alfa yang digunakan berada di atas 0,7 atau minimal 0,8, sehingga kenaikan upah benar-benar dirasakan oleh buruh,” katanya.

Selain menuntut kenaikan UMK, massa buruh juga menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurut Poyo, regulasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mengacu pada kebutuhan hidup layak.

“PP Nomor 49 Tahun 2025 ini tidak sejalan dengan putusan MK, karena belum sepenuhnya menjadikan kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah,” ungkapnya.

Buruh juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Demak segera menetapkan UMSK sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu. “UMSK penting sebagai perlindungan bagi pekerja sektor tertentu yang memiliki beban dan risiko kerja lebih tinggi,” imbuh Poyo.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai. “Kami berharap pemerintah daerah mau mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi buruh dalam penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak masih berlangsung. Massa buruh menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan. 

“Jika hasil rapat tidak berpihak kepada buruh, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar,” pungkas Poyo.

Kategori :