“Pada akhirnya saksi mengakui bahwa permasalahan tersebut sudah selesai. Bahkan dalam tiga kali RUPS PT Pagilaran, isu retur biji kakao tidak pernah lagi dibahas,” ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (11/12/2025), saksi Eko Wahyu Prasetyo, Kasi Pengembangan Produk dan Teknologi Direktorat PUI UGM, juga menyatakan bahwa persoalan pengadaan biji kakao dengan PT Pagilaran telah diselesaikan pada akhir 2021.
Tim penasihat hukum DR Rahmat Gunadi yang terdiri dari Zainal Petir, SH, MH, Hendri Wijanarko, SH, MH, Evarisan, SH, MH, dan Ikhyari F Nurudin, SH, menegaskan akan terus menguji keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.
Mereka menilai kebenaran harus diungkap secara utuh dan menolak adanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 8 Januari 2026.