Sidang Kasus Pengadaan Kakao UGM–PT Pagilaran, Dekan Fakultas Pertanian Disebut Berperan di Balik Perkara

Minggu 21-12-2025,20:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, diswayjateng.com – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kamis (18/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, muncul keterangan bahwa Dekan Fakultas Pertanian UGM diduga berperan di balik mencuatnya kembali perkara yang menyeret terdakwa DR Rahmat Gunadi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, DR Ir Arman Wijonarko, M.Sc. 

Persidangan berlangsung cukup menarik dan menyedot perhatian pengunjung, termasuk dosen dan profesor Fakultas Pertanian UGM yang hadir.

Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa, Zainal Petir, SH, MH, menyampaikan bahwa kesaksian Arman mengungkap fakta mengejutkan. 

Menurutnya, persoalan retur biji kakao yang sejatinya telah diselesaikan sejak akhir 2021 kembali mencuat hingga masuk ke ranah persidangan karena adanya ajakan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM.

“Masalah retur biji kakao sudah selesai sejak 2021. Tapi kemudian menjadi heboh seolah-olah ada pengadaan fiktif. Ketika ditanya motifnya, saksi mengaku tidak tahu. 

Namun setelah didesak, ia menyebut hanya diajak oleh Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jaka Widada, yang hingga kini masih aktif menjabat,” ungkap Zainal Petir.

Selain itu, Arman juga menjelaskan alur penggunaan dana sebesar Rp7,4 miliar dari Direktorat PUI UGM yang masuk ke rekening Bank Mandiri PT Pagilaran pada 30–31 Desember 2019. 

Dana tersebut, kata Petir, kemudian dipindahkan ke rekening Bank DIY milik PT Pagilaran untuk meningkatkan performa Kredit Modal Kerja (KMK) dengan membayar kewajiban utang perusahaan.

“Setelah utang ke Bank DIY dibayarkan, pada 8 Januari 2020 barulah dilakukan transfer untuk pembelian biji kakao.

 Artinya, pembayaran biji kakao bukan lagi menggunakan dana UGM, melainkan dana dari Bank DIY. Itu pun tanpa sepengetahuan Rahmat Gunadi,” jelas Zainal Petir.

Ia menambahkan, keterangan saksi Arman dinilai mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp6,56 miliar ke pihak lain bernama Haezer, pendana mitra PT Pagilaran selaku pemasok biji kakao melalui Syaeful, pemilik CV Mandiri Buana Kakao.

Saksi lainnya, Prof Adi Djoko Guritno, juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit. 

Menurut Petir, saksi awalnya mengaku tidak mengetahui penyelesaian masalah pembelian biji kakao, meski saat itu telah menjabat sebagai komisaris PT Pagilaran yang bertugas melakukan pengawasan.

Kategori :