Transaksi dilakukan di kantor PPAT milik Anik Suryani pada Januari dan Februari 2024. Namun hingga kini, dokumen surat kuasa menjual yang seharusnya diserahkan kepadanya tidak pernah diberikan.
Kuasa hukum AW menilai ketidakhadiran Anik menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Sepertinya dia sengaja tidak datang karena memang tidak akan atau tidak bisa menyerahkan surat kuasa menjual kepada klien kami,” tegas Asri Purwanti.
Setelah gagal melakukan pemeriksaan karena ketidakhadiran terlapor, tim MPN serta Ketua MPN tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Meski awak media telah menunggu lebih dari satu jam, tidak ada penjelasan resmi yang diberikan.
Seorang staf perempuan sempat keluar dan mengatakan masih ada rapat di dalam ruangan. Namun tak lama kemudian, rombongan MPN keluar tanpa memberikan komentar.