Kapolres Pemalang Beri Dukungan kepada Anak Korban Pembunuhan Warungpring

Jumat 22-08-2025,07:00 WIB
Reporter : Siti Maftukhah
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif. Menemui WHS, 11, anak laki-laki yang menjadi yatim piatu, setelah kedua orang tuanya MR, 37 dan NAT,  34, menjadi korban tindak pidana pembunuhan di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendi Setia Permana mengatakan, paska kejadian memilukan tersebut. WHS kini tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Kecamatan Warungpring.

‎"Hari ini kami datang ke sini, untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada WHS. Agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik kedepannya," kata kapolres.

‎Kapolres Pemalang memberikan tali asih serta sejumlah peralatan sekolah kepada WHS. Harapannya, bantuan yang diberikan dapat mendukung kegiatan belajar WHS yang saat ini masih mengenyam pendidikan di bangku kelas V SD. Dalam kunjungan tersebut, juga bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Agar turut memberikan perhatian dan dukungan kepada WHS.

BACA JUGA:Kapolres Pemalang Pimpin Panen Jagung Kuartal 3 di Randudongkal

BACA JUGA:Kapolres Pemalang Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers ‎

‎"Kami juga menghadirkan tim konselor Polres Pemalang untuk memberikan layanan trauma healing pada WHS," tambahnya.

‎Sebelumnya, dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Minggu (10/8/2025). Polres Pemalang telah menetapkan seorang tersangka berinisial I, 63, warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

‎"Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, Sabtu (16/8/2025)," kata kapolres.

‎Paska mengevakuasi pasangan suami istri yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Warungpring, Minggu (10/8/2025). Polres Pemalang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

BACA JUGA:AKBP Rendy Resmi Jabat Kapolres Pemalang Gantikan AKBP Eko Sunaryo

BACA JUGA:Tim Hukum PWI LS Pemalang Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan ke Polres Pemalang ‎

‎"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kemudian terungkap bahwa pasangan suami istri yang ditemukan meninggal dunia tersebut. Adalah korban pembunuhan, dengan tersangka berinisial I," bebernya.

‎Diduga tersangka melakukan perbuatannya, karena kedua korban selalu menagih utang kepadanya. Diduga tersangka I memberikan minuman yang sudah dicampur dengan racun kepada kedua korban. Kemudian meminta kedua korban untuk meminumnya setelah melakukan ritual.

‎Tersangka I dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 KUHP atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kategori :