DPRD Kabupaten Desak Evaluasi Oknum dan Tegakkan Perda Terkait Retribusi Parkir Tidak Maksimal

Minggu 13-07-2025,10:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan
DPRD Kabupaten Desak Evaluasi Oknum dan Tegakkan Perda Terkait Retribusi Parkir Tidak Maksimal

SLAWI, diswayjateng.id – Meski memiliki sekitar 300 titik parkir yang tersebar di lokasi strategis. Pemerintah Kabupaten Tegal dinilai belum mampu memaksimalkan potensi retribusi dari sektor tersebut. DPRD menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum yang tidak tertib dalam pengelolaan parkir.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ragil Tresna menyatakan, pemerintah daerah harus segera bertindak tegas. Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelola parkir, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran oleh oknum petugas lapangan.

"Kalau memang ada oknum yang tidak tertib, lebih baik kita ajak duduk bersama. Kita cari solusi bersama agar ke depan target retribusi parkir bisa tercapai. Jangan sampai potensi PAD hilang begitu saja," kata Ragil kepada wartawan.

Dia juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang selama ini belum berjalan maksimal. Menurut Ragil, peraturan tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar tata kelola parkir lebih profesional dan transparan.

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Soroti Transparansi Prioritas Anggaran dalam Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

BACA JUGA:Respon Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal Terhadap Perubahan APBD 2025

Komisi III DPRD berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Ragil menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, petugas lapangan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem parkir yang tertib serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kategori :