Dishub Kota Tegal Ubah Fase Arus Lalu Lintas Dua Simpang

Minggu 29-06-2025,09:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan
Dishub Kota Tegal Ubah Fase Arus Lalu Lintas Dua Simpang

TEGAL, diswayjateng.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal melakukan perubahan fase arus lalu lintas di Simpang Gili Tugel dan Simpang Yogya Mall.

Perubahan fase arus lalu lintas di dua persimpangan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dan disepakati dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan serta sudah mendapat persetujuan dari Balai Pengelola Transportasi Darat sebelum diterapkan.

Di Simpang Gili Tugel, Kepala Dishub Abdul Kadir melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Riandy Setiawan menjelaskan, apabila sebelumnya kendaraan dari arah utara bisa lurus tanpa menyesuaikan lampu lalu lintas, kini kendaraan harus menyesuaikan lampu menyala hijau.

  “Sekarang kami ubah untuk mencegah kecelakaan tabrak depan samping yang sering terjadi di sana,” kata Riandy.

BACA JUGA:Awas! Dishub Kota Tegal Bakal Larang Kendaraan Parkir di Jalan Pancasila

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Pemalang Tegur PT AFI, Kenapa?

Selain itu, perubahan fase juga dilakukan di Simpang Yogya Mall. Disampaikan, jalur belok kiri jalan terus dari arah Jalan Raden Ajeng Kartini dikembalikan ke aturan semula.

Hasil evaluasi dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan menunjukkan volume kendaraan yang belok kiri dari arah Jalan Raden Ajeng Kartini tidak padat. Sedangkan kelancaran arus lalu lintas lebih dibutuhkan.

Menurut Riandy, perubahan ini juga dilakukan untuk menekan kemacetan yang sering terjadi di Jalan Werkudoro. Kendaraan kini kembali memiliki opsi melalui Jalan Raden Ajeng Kartini yang memiliki jarak waktu lebih pendek karena jalur belok kiri jalan terus, dikembalikan seperti aturan semula.

Sementara itu, rencana perubahan lainnya adalah menjadikan Jalan Menteri Supeno yang berada di sebelah utara Stadion Yos Sudarso searah dari timur ke barat. 

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Respon Padamnya Lampu PJU Desa Tanjungharja

BACA JUGA:Dongkrak Indeks ETPD sekaligus Tingkatkan PAD, Dishub Grobogan Godok Penerapan e-Parkir

“Perubahan ini direncanakan untuk meminimalisir kemacetan di Bundaran SMP Negeri 2 Kota Tegal,” jelas Riandy. Di samping itu, Dishub juga mengusulkan agar Jalan Melati yang terdapat Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) bisa dilalui dua arah oleh sepeda motor hingga arah Taman Makam Pahlawan Pura Kusumanegara. Namun, usulan perubahan ini masih menunggu keputusan dari Wali Kota.

Kategori :