Tunggakan PBB-P2 Kota Tegal Tembus Rp9.3 Miliar, Bakeuda Beri Diskon dan Siapkan Hadiah Motor
BALIHO PAJAK - Sebuah baliho ajakan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terpampang saat sejumlah kendaraan melintas di Simpang Pasar Kejambon, Senin (31/8).--
TEGAL, diswayjateng.id - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mencatat akumulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai 68.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika dirupiahkan, tunggakan tersebut senilai total Rp9,3 miliar. Besarnya tunggakan ini menjadi perhatian di tengah kondisi pengurangan dana transfer ke daerah.
Kepada Harian Pagi Radar Tegal, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda Kota Tegal Yusabbihul Akbar mengatakan, untuk menekan tunggakan, pihaknya melakukan penagihan secara rutin.
Upaya yang dilakukan antara lain melalui kuasa penagihan oleh Kejaksaan Negeri Tegal, pemberian penghapusan denda tunggakan, serta mewajibkan pelunasan saat terjadi peralihan hak. Baik dijual, diwaris, maupun saat perubahan atau mutasi objek pajak, persyaratannya harus lunas PBB terlebih dahulu.
BACA JUGA:Dua Rumah Warga Tegal Dilanda Musibah, PMI Turun Tangan Beri Bantuan
BACA JUGA:Rotasi Pimpinan di Polres Tegal: Sejumlah Posisi Strategis Berganti, Satu Personel Naik Pangkat
“Petugas juga rutin turun ke lapangan untuk penagihan,” kata Yusabbihul mewakili Kepala Bakeuda Siswoyo.
Bakeuda mengimbau wajib pajak memenuhinya kewajiban membayar pajak, serta memanfaatkan program insentif.
“Mohon bisa dipenuhi kewajiban. Saat ini bisa dipenuhi bebas denda,” ujar Yusabbihul.
Berbagai strategi juga dilakukan Bakeuda untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB. Selain menggencarkan penagihan dan sosialisasi, juga meluncurkan beragam program promosi.
BACA JUGA:RSUD Dr. Soeselo Kabupaten Tegal Bidik Status Utama
BACA JUGA:Proyek Revit SD di Rembang Berantakan, Sekda Pasrah: Serahkan Proyek ke Yang Maha Kuasa
Salah satunya program promosi dimaksud seperti memberikan diskon pembayaran pada awal tahun serta menggelar undian bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, dengan hadiah berupa sepeda motor.
Kemudahan pembayaran juga diberikan melalui berbagai kanal. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui bank, kantor pos, Alfamart, Indomaret, marketplace, dompet digital, ATM, dan sejumlah kanal pembayaran lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: