
Hartoto lebih lanjut mengemukakan, Satpol PP memiliki tugas utama Penegakan Peraturan Perundang-Undangan. Karena itu, dalam hal ini, Satpol PP membantu Bea Cukai dalam menegakkan Peraturan Perundang-Undangan terkait peredaran pita cukai ilegal.
Satpol PP juga aktif berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal dalam pelaksanaan operasi bersama dan peningkatan efektivitas penanganan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Aksi Satpol PP Semarang Halangi Media, Wali Kota Bungkam Soal Panggilan KPK
BACA JUGA:Operasi Penertiban Usaha Karaoke dan Lapak Miras, Satpol PP Demak Sita 221 Botol Miras
Sosialisasi secara langsung juga dilakukan Satpol PP kepada masyarakat. “Dengan peningkatan kapasitas ini, Satpol PP diharapkan dapat berperan lebih efektif dan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Tegal,” ungkap Hartoto.