
"Pendaftaran bisa dilakukan di sekolah dan juga bisa dilakukan di Dinas Pendidikan, tapi biasanya yang di Dinas Pendidikan itu adalah orang tua yang mendaftar melalui jalur mutasi maupun jalur afirmasi," katanya.
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran, SPMB di Kota Tegal Tidak Terkendala Server
BACA JUGA:Disdik Kota Semarang Resmi Buka SPMB 2025/2026 untuk TK, SD dan SMP Negeri, Simak Jadwalnya!
Ia menegaskan, untuk SMPB tidak melayani pendaftaran offline dan jalur domisili diperuntukan bagi orang tua yang memiliki KTP Kota Semarang.
"Semua pendaftara melalui online, sedangkat untuk domisili aturan Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 bahwa jalur domisili itu diperuntukkan bagi orang sesuai dengan KTPnya. Kalau KTPnya di luar kota Semarang tidak tidak diizinkan, tapi dia sebetulnya masih bisa masuk di jalur prestasi kalau untuk SMP," tegasnya.
Erwan menambahkan, kuota siswa di SD sendiri per kelasnya hanya dibatasi 28 murid, sedangkan untuk SMP 32 murid dan TK 15 murid.
"Kuota di sekolah itu sudah dilaporkan di kementerian. Kalau rata-rata daya tampung dengan peminat ada yang lebih, kebiasaannya adalah peminatnya lebih tinggi daripada daya tampung sehingga perlu ada seleksi," paparnya.