
SOLO, diswayjateng.id - Seorang pria asal Cibinong, Jawa Barat, berinisial TDS (49), harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo usai diduga menipu seorang warga Laweyan, RH (49), hingga Rp1 miliar.
Modus yang digunakan, proyek fiktif pemasangan videotron dan pemberian cek kosong.
Kabagops Polresta Solo, AKP Engkos Sarkosi mengungkapkan, kasus ini bermula pada awal 2022. TDS menghubungi korban dengan cerita ia tengah menangani proyek videotron di Jakarta yang membutuhkan dana talangan.
Ia menjanjikan keuntungan Rp100 juta per bulan dan menyerahkan dua cek sebagai jaminan.
Korban pun tergiur. Dana sebesar Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama istri korban.
Namun, janji tinggal janji. Hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada keuntungan yang diterima, dan dua cek yang diterima ternyata tak bisa dicairkan. Satu kadaluwarsa, satunya lagi saldo kosong.
“Korban mencoba mencairkan cek di awal Januari 2025, namun kedua bank, Mandiri dan BJB, menolak karena cek tidak valid. Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku sejak awal memang berniat menipu,” kata Engkos dalam konferensi pers, Selasa 3 Juni 2025.
Polisi kemudian menangkap TDS di kediamannya di Karawang pada akhir Mei lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi tiga alat bukti kuat, keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk untuk melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:Unnes Gelar Festival Dolanan Anak: Lestarikan Budaya, Tanamkan Pendidikan Karakter Sejak Dini
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menanggapi tuduhan tersebut, TDS membantah memiliki niat jahat. Ia mengklaim sudah sempat mengirim sebagian keuntungan dan beralasan dana tersebut hanya digunakan untuk mengurus perizinan proyek.
“Saya sudah transfer dua kali. Masih cari modal buat beli materialnya,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau proyek yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar legalitas yang jelas.