Ingin Cepat Kaya dalam Sekejap, Pasutri Kudus Tertipu Dukun Pengganda Uang

Senin 02-06-2025,19:44 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

 

Kategori :