Pemkot Semarang Revisi Perda Pajak, Wujudkan Pajak Daerah yang Adil dan Transparan

Jumat 30-05-2025,21:34 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan
Pemkot Semarang Revisi Perda Pajak, Wujudkan Pajak Daerah yang Adil dan Transparan

SEMARANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kota Semarang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan restribusi daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional.

Menurut Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin penyesuaian Perda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Perubahan ini tidak muncul begitu saja. Ada kebutuhan untuk memastikan agar Perda kita tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan fiskal nasional," ujar Iswar usai ikuti sidang paripurna DPRD Kota Semarang, Rabu 28 Mei 2025.

Iswar menegaskan, Perda Pajak dan Retribusi merupakan bagian penting dari struktur keuangan daerah. 

BACA JUGA:Banjir Lumpuhkan Pertanian Karangrejo, Petani Ancam Tak Bayar Pajak

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Eksekutif Harus Action, Terkait Potensi PAD Pajak Kendaraan Bermotor

"Ini adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," jelasnya.

Menambahkan, banyak masukan penting dari beberapa fraksi DPRD Kota Semarang, mulai dari aspek pengawasan, peningkatan pelayanan, kemudahan akses, hingga penindakan terhadap pungutan liar.

"Kami akan terus berupaya agar masukan dari kawan-kawan fraksi bisa dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif," terangnya.

Pemkot Semarang juga tengah mendorong proses digitalisasi pelayanan pajak untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan. Penyiapan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas SDM menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut.

Kategori :