Sembilan Remaja Tayu Pati Digelandang Polisi, Ternyata Ini Pemicunya

Sembilan Remaja Tayu Pati Digelandang Polisi, Ternyata Ini Pemicunya

Aksi sembilan remaja terpaksa digelandang Polsek Tayu karena meresahkan masyarakat. --

PATI, diswayjateng.com- Sembilan remaja di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati terpaksa digelandang oleh aparat Polsek Tayu. Sebab aksi mereka meresahkan masyarakat, saat memutar musik keras berkeliling wilayah setempat. 

Yang mengejutkan, sejumlah remaja ini ternyata dalam kondisi mabuk. Mereka terjaring patroli yang dipimpin Kepala SPKT II Polsek Tayu AIPTU Ali Mayar bersama anggota piket Regu II sekitar pukul 02.30 hingga 03.00 WIB. 

Aksi meresahkan ini terendus polisi, saat mereka melintas di Jalan Lingkar Tayu tepatnya di Desa Tendas. 

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik keras dari kendaraan tersebut yang berkeliling di wilayah Kecamatan Tayu.

“Kami menerima aduan warga karena suara musik sangat keras dan berkeliling sejak dini hari, sehingga mengganggu ketertiban masyarakat yang sedang beristirahat menjelang sahur,” ujar Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan minuman keras jenis arak di dalam kendaraan. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa para remaja yang berada di kendaraan tersebut, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Selanjutnya polisi mengamankan kendaraan, sound system, serta sembilan remaja tersebut. Sejumlah pelaku didata dan dimintai keterangan di Mapolsek Tayu.

Kesembilan remaja yang ditangkap polisi masing-masing berinisial MAM (15), MKA (17), KDES (15), S (21), FAH (15), ADRA (14), MNK (16), RA (16) dan AR (22). 

Sejumlah remaja ini diketahui berasal dari Desa Dumpil, Kecamatan Dukuhseti. Mereka memasuki wilayah Kecamatan Tayu menggunakan kendaraan pick up sambil memutar musik keras.

AKP Aris menyebut bahwa kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Selain itu, mengganggu ketertiban umum. 

Dalam rapat koordinasi tingkat kecamatan yang dilakukan sebelumnya, kata Aris, telah disepakati bahwa penggunaan sound system berkapasitas besar yang diputar di jalan umum tidak diperbolehkan selama Ramadan.

“Kesepakatan tersebut dibuat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: