GROBOGAN, diswayjateng.id - Polres Grobogan, Jawa Tengah telah berhasil mengamankan sebanyak 30 juru parkir (jukir) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Grobogan.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (28 Mei 2025).
AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa para jukir dianggap melakukan pungli karena mereka tidak berizin. Selain itu, pihaknya memastikan penangkapan itu juga tidak terkait dengan ormas.
”Mereka warga sekitar, tidak terkait dengan ormas mana pun. Mereka ditindak untuk dilakukan pendataan identitas dan pembinaan agar tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada aksi-aksi premanisme. Karena bisa menghambat masuknya investor ke Kabupaten Grobogan. Menurutnya kehadiran investor itu sangat penting supaya mendongkrak perekonomian masyarakat.
”Situasi yang aman dan kondusif bisa memperlancar jalannya iklim investasi dan perputaran roda perekonomian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan, terhadap para jukir liar itu juga dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Diharap, dengan penindakan tersebut dapat membuat mereka jera.
”Mereka melanggar perda, sehingga kemudian masuknya tipiring,” jelasnya.
Kapolres berharap, penindakan yang merupakan hasil dari Operasi Aman Candi 2025 digelar sejak 12 Mei 2025 itu dapat mengurangi aksi premanisme sehingga bisa tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.