Perang Sengit Polda Jateng Berantas Premanisme, Tangkap Kawanan Ormas Grib Jaya Pencuri Aset PT KAI

Selasa 20-05-2025,20:32 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

“Semua kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ditegaskan bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan.

Dwi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya. 

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kategori :