Gelar Pertemuan Konvensi Hak Anak

Selasa 20-05-2025,14:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id -  Bertempat di ruang rapat Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal. Digelar  pertemuan Konvensi Hak Anak tingkat Kabupaten Tegal tahun 2025. Kegiatan dihadiri perwakilan pengurus HIMPAUDI dan  pengelola Kelompok Bermain atau PAUD se-Kabupaten Tegal. serta Ardian Agil Waskito SPd  sebagai narasumber dari Dinas P3AP2 dan KB  Provinsi Jawa Tengah.

Plt Kepala Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal Winarto  menyatakan bahwa Konvensi Hak Anak adalah   adalah perjanjian internasional yang disepakati oleh berbagai negara. Untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak. 

Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan mulai berlaku pada 2 September 1990.  "Konvensi Hak Anak mencakup berbagai hak anak antara lain  hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Sementara Konvensi Hak Anak didasarkan pada prinsip  nondiskriminasi. Dimana hak-hak anak harus dijamin tanpa diskriminasi. Selebihnya, kepentingan terbaik anak menyangkut kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang mempengaruhi anak. 

BACA JUGA:Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Lantik Kader IMP Bangga Kencana

BACA JUGA:DP3AP2KB Gandeng SMA Negeri 3 Slawi  

Lantas hak hidup, kelangsugan dan perkembangan anak. Disini anak berhak untuk hidup , berkembang, dan memiliki kesempatan untuk mencapai potensi penuhnya. Pengakuan pendapat aak yang harus didengar dan dihargai.

Menurutnya, hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. 

Di sini, hak anak meliputi hak hidup dengan orang tuanya, hak untuk berhubungan dengan orang tua, hak bebas beragama, hak berserikat. "Hak bebas berkumpul secara damai, serta hak berpartisipasi dalam kegiatan seni dan budaya," ungkapnya.

Sementara itu,  pemateri  dari Dinas P3AP2dan KB Provinsi Jawa Tengah Ardia Agil Wasito  menyatkaan bahwa  konvensi hak anak dibutuhkan untuk memastikan upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya.

Kategori :