Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Jaringan Preman Berkedok Wartawan, 175 Anggota Ditelusuri
BACA JUGA:Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tegal Latih 19 Peserta di Lapas 2B Wanita
Kombes Dwi menegaskan bahwa penindakan ini bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas premanisme berkedok ormas.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji bisnis tanpa legalitas yang jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.