PEKALONGAN, diswayjateng.id – Akibat terbakar api cemburu, Seorang pria nekat menganiaya teman pria istrinya saat mereka berduaan di pinggir jalan.
Pelaku adalah pria berinisial S (40) warga Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pekalongan atas dugaan penganiayaan terhadap EW (30) warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, pada Kamis (15/5/2025) yang diduga dipicu rasa cemburu pelaku.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, menjelaskan bahwa insiden ini sebenarnya telah terjadi sebelumnya pada Sabtu (29/6/2024) di perempatan jalan Desa Gejlig, Kecamatan Kajen.
“Kejadian ini sudah lama, dan telah dilaksanakan mediasi juga, namun karena tidak ada titik temu, maka pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Pekalongan,” terang Kasubsi Penmas.
Menurut Iptu Suwarti, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong dan menggunakan helm setelah mengetahui istrinya, WR (30), bertemu dengan korban.
Awalnya, WR mengajak korban untuk bertemu melalui pesan WhatsApp guna curhat.
“Istri pelaku ini mengajak korban untuk ketemuan dan sekedar curhat, sementara korban pun menyetujui ajakan istri pelaku,” kata Kasubsi Penmas.
Mereka kemudian bertemu di dekat kantor Dishub Kabupaten Pekalongan sebelum berpindah lokasi ke perempatan jalan di Gejlig.
“Istri korban khawatir ada orang lain yang mengenali mereka berdua, sehingga mereka pindah ke perempatan jalan baru yang tidak jauh dari lokasi semula,” ungkap Iptu Suwarti.
Tiba-tiba, seorang pengendara motor mendekat dan langsung memukul kepala korban hingga terjatuh.
“Ketika korban jatuh, pelaku masih memukul korban, bahkan pelaku memukul korban dengan menggunakan helm yang saat itu dipegang pelaku, hingga mengakibatkan pelipis korban robek dan berdarah,” jelasnya.
Setelah kejadian, korban yang kehilangan kunci motornya dibantu temannya untuk dibawa ke RSUD Kajen. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada 15 Mei 2025 malam dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)