Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Eksekutif Harus Action, Terkait Potensi PAD Pajak Kendaraan Bermotor

Senin 19-05-2025,05:36 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

Dijelaskannya soal actionnya, bahwa sekarang pajak balik nama kendaraan bermotor adalah gratis jadi yang membayar pajak itu dari orang yang membeli kendaraan bermotor pertama dari dealer.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Kunker Proses Pengolahan Sampah ke TPST Silarang

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda APBD 2024

Sehingga setelah kendaraan itu berada di masyarakat gratis tidak ada pajak, besarnya 1 persen dan nilainya cukup lumayan. Sehingga PKB itu sesuai dengan leter atau plat nomornya. Seperti Pemalang leternya G-D maka pajak kendaraan bermotornya masuk ke Pemalang.

"Tapi jika plat kendaraan bermotor yang Semarang atau Jakarta, sedangkan menggunakan jalannya di Kabupaten Pemalang, tapi uang pajaknya masuk ke luar daerah,"imbuhnya 

Di sisi lain, eksekutif juga harus menggalakan masyarakat Pemalang. Agar membeli BBM, seperti bensin atau solar harus membelinya di pom bensin atau SPBU yang ada di Kabupaten Pemalang.

"Jadi masyarakat dihimbau, utamanya yang kendaraan plat merah. Jika akan  ke luar kota hendaknya mengisi bahan bakar di Kabupaten Pemalang bukan di luar,"tandasnya. 

Kategori :