Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda APBD 2024

MEMIMPIN - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang rapat kerja membahas Raperda APBD tahun anggaran 2024.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten PEMALANG di ruang rapat komisi. Menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024. Dalam rapat kerja tersebut banyak mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat kerja Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang yang dipimpin langsung oleh Ketuanya H Noor Rosyadi dalam membahas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 berjalan sangat dinamis. Selain untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing OPD, juga banyak pertanyaan yang disampaikan oleh anggota komisi C.
BACA JUGA:Caleg Partai Golkar Diminta Berlomba Mencari Dukungan Suara
Diantaranya Anggota Komisi C Daliwan menanyakan soal program pengampunan pajak yang telah digulirkan oleh Bupati Pemalang. Menurut Daliwan program pengampunan pajak yang digulirkan oleh Bupati Pemalang sangat diharapkan dapat memacu warga masyarakat untuk membayar pajak. Sehingga pihaknya sebagai anggota dewan sangat mendukung dan akan terus mendorong agar program itu dapat berjalan dengan baik. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Perbarindo Jawa Tengah Edukasi Siswa SMA/SMK Negeri dan Terima Mobil Edulite
"Kami merespon positif, adanya program pengampunan pajak dari Bupati Pemalang. Harapannya dengan program ini warga masyarakat sadar membayar pajak, sehingga PAD dari penghasilan pajak akan terus meningkat,"katanya.
Anggota Komisi C lainnya Casudi juga menyampaikan pertanyaan terkait dengan maraknya usaha pengembangan perumahan yang tidak berijin atau ilegal. Menurutnya, usaha pengembangan perumahan dengan cara membeli tanah untuk dikapling-kamplingkan menjadi perumahan banyak keuntungan yang didapat. Sementara dari dampak adanya usaha itu, banyak kerugiannya untuk pemerintah maupun masyarakat.
BACA JUGA:Dua Anak di Desa Loning Kabupaten Pemalang Ikut Ceramah Bersama KH Anwar Zahid
Kerugian bagi pemerintah usaha itu tidak kena pajak, karena tidak berijin atau ilegal. Sedangkan kerugian lainnya dengan melakukan pengurukan di lahan itu, banyak jalan yang rusak. Karena jalan-jalan banyak dilalui kendaraan berat mengakut tanah urugan sehingga mempercepat kerusakan jalan.
Oleh karena itu, Casudi meminta agar pemerintah daerah melakukan penggalian dalam usaha pengembangan perumahan dari tanah sawah yang di kaplingkan.
BACA JUGA:Tahun ini, Dana Cadangan Pemilukada Kabupaten Tegal Dicairkan 40 Persen
“Kalau dihitung dari lahan seluas satu hektar kemudian dikapling-kamplingkan maka banyak keuntungan yang didapat bagi pengembang. Maka saya minta protesi itu agar dapat digali untuk peningkatan pendapatan asli daerah,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: