"Hal inilah yang disebut dengan cita hukum, yaitu yang berkaitan dengan baik dan buruk adil atau tidak. Hukum diharapkan mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan dirasa adil dalam masyarakat,"terangnya.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Disparpora segera Lakukan Kajian Hotel Moga
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Hasil Pilkada Serentak 2024
Ditegaskan bahwa Peraturan perundang-undangan itu, harus mencerminkan nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalan Pancasila. Oleh karena itu dalam Negara Indonesia yang memiliki cita hukum Pancasila, sekaligus sebagai norma fundamental negara, maka peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat, hendaknya diwarnai dan dialiri nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut.
Sedangkan Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu, Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan kerja sama. Peraturan Daerah ini juga menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara terbuka dan akuntabel yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan | atas beriakunya tata kelola pemerintahan yang baik.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sentil Kinerja Sekda
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta OPD Tetap Jaga Kemitraan
Adapun Landasan sosiologis berhubungan dengan latar sosial atau hal-hal yang berdimensi sosial dalam proses pembuatan peraturan perundang undangan yang wajib dipertimbangkan dalam proses pembuatannya. Sebab, suatu peraturan perundang undangan yang baik dibentuk berdasarkan realita dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Maka hal ini penting agar sebuah produk peraturan perundangan (Peraturan Daerah) tidak menimbulkan keresahan, ketidakpuasan dan yang berujung pada resistensi masyarakat ketika hendak diberlakukan.
Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan di daerah, tidak hanya harus memahami keadaan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan dukungan (support) dan tuntutan (demand) yang ada di dalam masyarakatnya
Oleh karenanya, Solichin menyampaikan pada rapat paripurna ini, bahwa usulan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berawal dan aspirasi serta dorongan berbagai lapisan masyarakat, yang disebabkan keprihatinan.