Enam Mahasiswa Jadi Tersangka Kericuhan Aksi May Day 2025 di Semarang

Sabtu 03-05-2025,17:50 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

BACA JUGA:Provokator Berpakaian Hitam Diamankan Usai Ricuh di Aksi May Day Semarang

BACA JUGA:Ketua DPRD Jateng Sesalkan Bentrok Saat Aksi May Day di Semarang

Selain itu, sejumlah fasilitas umum milik Pemkot Semarang mengalami kerusakan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 74 juta.

 Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 214 subsider 170 KUHP tentang tindakan anarkis, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Kategori :