BACA JUGA:Provokator Berpakaian Hitam Diamankan Usai Ricuh di Aksi May Day Semarang
BACA JUGA:Ketua DPRD Jateng Sesalkan Bentrok Saat Aksi May Day di Semarang
Selain itu, sejumlah fasilitas umum milik Pemkot Semarang mengalami kerusakan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 74 juta.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 214 subsider 170 KUHP tentang tindakan anarkis, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.