
“Tidak boleh ada istilah ini guru swasta, tidak boleh. Ini guru Indonesia. Kalau pemerintah semua dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota melihatnya bahwa guru ini adalah guru Indonesia, guru negeri ini. maka tidak ada boleh ada yang dibedakan antara negeri dan swasta,” ungkapnya.
Ketua Pengurus Daerah PGSI Kota Tegal, Krisdianto mewakili seluruh anggota PGSI Kota mengucapkan terima kasih atas atensi dan kepedulian pemerintah kota terhadap guru-guru swasta.
BACA JUGA:Ikut Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Tegal, 215 Calon Jamaah Haji Siap Berangkat
BACA JUGA:Menginjak Tahun ke-18, Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Adakan Halal Bi Halal
“Untuk itu di momen bulan syawal ini mohon kiranya kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan baik ucapan maupun tindakan dengan ucapan Taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum,” pungkasnya.