
Langkah lanjutan dilakukan melalui rapat internal pada 10 April yang menghasilkan rencana koordinasi lintas stakeholder serta pergeseran anggaran APBD sebesar Rp 99.920.000. Dana tersebut digunakan untuk mendukung sosialisasi dan fasilitasi badan hukum koperasi.
BACA JUGA:Painting On The Spot (OTS) 2, 300 Pelukis Nusantara Meriahkan Painting On The Spot 2 di Ambarawa
BACA JUGA:Polres Tegal Adakan Operasi Gaktibplin
“Anggaran ini telah disetujui oleh TAPD dan sedang dalam proses input ke dalam SIPD,” tambahnya.
Pasca terbitnya Surat Edaran dari Kemendes PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan KMP, koordinasi kembali dilakukan pada 14 dan 15 April bersama TAPM P3MD dan tim teknis.
"Hasilnya, disepakati matriks rencana fasilitasi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih tahun 2025,"ucapnya.
Diketahui, Jawa Tengah ditargetkan membentuk 7.000 koperasi sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan. Sementara Kabupaten Demak akan membentuk 249 koperasi, mencakup 243 desa dan 6 kelurahanBACA JUGA:DPMPTSP Kabupaten Tegal Fasilitasi Permasalahan 3 Perusahaan
BACA JUGA:Adakan Tahapan Chapter 7 Program Wirausaha Pemuda
“Harapannya koperasi ini bisa menjadi pilar ekonomi desa dan menumbuhkan kemandirian masyarakat dari akar rumput,” pungkasny
Pemkab Demak berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.