KAI Daop 4 Semarang Catat 22 Peristiwa Kecelakaan pada Januari - April 2025, Mutakhir di Grobogan

Sabtu 19-04-2025,08:33 WIB
Reporter : Achmad Fazeri
Editor : Laela Nurchayati

GROBOGAN, diswayjateng.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mencatat ada sebanyak 22 peristiwa kecelakaan di jalur rel dan perlintasan sebidang pada Januari - pertengahan April 2025.

Kejadian mutakhir dalam periode tersebut adalah seorang lansia meninggal dunia seusai tertabrak KA Argo Bromo Anggrek dari arah Surabaya ke Jakarta pada jalur hilir petak Karangjati - Gubug Km 38+000 hingga Km40+000 di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (16 April 2025).

Dari total 22 kejadian itu, sebanyak 14 peristiwa kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api sehingga menyebabkan 13 orang meninggal dunia.

Adapun delapan kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia, seorang luka berat, serta dua orang mengalami luka ringan.

BACA JUGA:21 Kecelakaan di Jalur Kereta dan Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Disiplin Lalu Lintas

BACA JUGA:Grobogan Jadi Salah Satu Tujuan Favorit Pemudik Lokal di Wilayah Daop 4 Semarang

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyebutkan bahwa fakta tersebut mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di area yang berpotensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.

"Kecelakaan tak hanya disebabkan oleh kelalaian para pengguna jalan, tapi juga masih banyaknya masyarakat beraktivitas di area jalur rel kawasan yang tertutup bagi umum,” jelasnya. 

Franoto menegaskan, jalur rel kereta api adalah ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA:Ketepatan Waktu Performa Perjalanan KAI Daop 4 Semarang Hampir Capai 100%

BACA JUGA:Posko Angkutan Lebaran 2025 Resmi Ditutup, KAI Daop 4 Semarang Melayani Lebih dari 1 Juta Penumpang

"Khususnya Pasal 38, menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum," ujarnya. 

Berikutnya, Franoto melanjutkan, Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, dan melintasi jalur kereta api tanpa izin atau menggunakannya buat keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian. 

“Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, menetapkan sanksi pidananya adalah berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta,” tandasnya.

Kategori :