KUDUS, diswayjateng.id - Betapa hancur hati para orang tua yang telah berjuang keras mencari nafkah untuk membiayai anak-anak mereka untuk kuliah. Tiga mahasiswa asal Jepara terliibat penyalahgunaan narkoba dengan jualan ganja.
Tiga mahasiswa Jepara yang jualan ganja ini yakni MAZ (20), MNFR alias Tobil (24) dan IMAJ alias Aung alias Lemos (22), yang ditangkap Polres Kudus.
Mereka nekat kuliah sambil berprofesi ganda. Bukannya membawa buku-buku, namun menjadi pengedar ganja dan sabu-sabu.
Ketiga mahasiswa bersama satu tersangka lain, terlibat tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus tiga mahasiswa Jepara jualan ganja ini terungkap saat operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) periode 1-16 Maret 2025.
BACA JUGA:Polres Jepara Blusukan Temui Warga, Cegah Remaja Tergoda Narkoba
BACA JUGA:Sikat Jaringan Bisnis Narkoba, Polresta Pati Sidak Peredaran Narkoba di Lapas Pati
Informasi yang diterima diswayjateng.id, pelaku MAZ ditangkap polisi saat hendak menjual narkoba di tepi jalan, depan gapura Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, sekira pukul 3.30 WIB.
Warga Kalipucang Kulon ini, merupakan mahasiswa yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kudus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka.
BACA JUGA:Polres Pekalongan Tangkap Residivis Narkoba
BACA JUGA:Gagal Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang, Pengunjung Sembunyikan BB di Anus
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan, MAZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, kami juga menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya diringkus di tepi jalan Kudus-Purwodadi, tepatnya di depan toko roti Resoles Toteles, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati,” ujar Kompol Rendi.
Pelaku yang diringkus polisi, kata Rendi, yakni MNFR alias Tobil (24) warga Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Serta IMAJ alias Aung alias Lemos (22), warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.