Melalui Restorative Justice, Korban Maafkan Pencuri Amplifier dan Penadah di Grobogan

Rabu 19-03-2025,21:27 WIB
Reporter : Achmad Fazeri
Editor : Wawan Setiawan

GROBOGAN, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan melakukan restorative justice terhadap dua tersangka pencurian serta penadahan amplifier di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

 

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Grobogan Daniel Penannangan dan bertempat di Balai Desa Pendem, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

 

“Disaksikan oleh perangkat desa dan sekitar 150 warga, restorative justice digelar pada 10 Maret 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima diswayjateng.id, Rabu (19 Maret 2025).

 

Tersangka pertama, Ismail Madjid, mencuri amplifier di depan rumah Darsono di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Adapun tersangka kedua, Nur Ichsan, berperan sebagai penadah.

 

Kejadian pencurian berawal ketika Ismail melihat tumpukan amplifier saat melintas di depan rumah Darsono, pada Sabtu (1 Februari 2025) sekira pukul 24.00 WIB. Di tengah kesulitan ekonomi dan biaya pengobatan bapaknya, lalu muncul niat dalam benaknya untuk mengambil sebuah amplifier Power RDW ND18Pro.

 

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka Nur Ichsan senilai Rp 6 juta. Di mana, Ismail telah menggunakan Rp1,85 juta untuk kebutuhan keluarga dan pengobatan bapaknya.

 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Grobogan menyampaikan, bahwa korban Darsono telah memaafkan perbuatan kedua tersangka, entah pencurian maupun penadahan. Atas inisiatif sendiri, korban lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kejari Kabupaten Grobogan agar melakukan restorative justice terhadap perkara tersebut.

 

“Sehingga atas permintaan korban itu selanjutnya JPU kepada Kejaksaan Grobogan memfasilitasinya dengan melaksanakan restorative justice secara terbuka,” ujarnya

 

Sebelum restorative justice, tersangla Ismail diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. Sementara, tersangka Ichsan diduga melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilaksanakan dengan pertimbangan, antara lain para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana. Ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dengan para tersangka,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait