Gerebek Malam Ramadan! Satpol PP Batang Sisir Tempat Hiburan, Ini Hasilnya

Senin 17-03-2025,09:01 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

"Kami juga menempelkan stiker terkait aturan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011, Perda Nomor 12 Tahun 2013, dan Perda Nomor 9 Tahun 2016," jelasnya.

BACA JUGA:Ramadan Momen Dekatkan Masyarakat, Polres Jepara Rajin Gelar Aksi Sosial

BACA JUGA:Berbagi Berkah Ramadan, Kapolres Jepara Berikan Kejutan bagi Tahanan

Para pemilik tempat hiburan diwajibkan menutup usaha mereka selama Ramadan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2 Huruf F.

Masqon menegaskan, operasi Gerebek Malam Ramadan ini untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dan mengurangi potensi gangguan keamanan.

"Kami ingin mengurangi tindakan asusila, kemaksiatan, serta gangguan ketertiban umum. Masyarakat diharapkan mendukung upaya ini demi lingkungan yang lebih kondusif," tegasnya.

Satpol PP Batang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi lebih tegas akan diberlakukan.

Kategori :