Instruksi Bupati Faiz, Satpol PP Batang Paksa Tutup Karaoke Bandel
Satpol PP kabupaten Batang merazia karaoke yang bandel tetap buka saat ramadan 2026-Disway Jateng/Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.com – Instruksi tegas Bupati Batang M. Faiz Kurniawan langsung berubah jadi operasi maraton, ketika tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menyisir tempat hiburan malam.
Operasi penegakan Perda dimulai pukul 22.00 hingga 02.00 dini hari, menyapu titik keramaian dari pusat kota hingga kawasan Gringsing.
Petugas mendatangi satu per satu lokasi karaoke untuk memastikan aturan Ramadan benar-benar dipatuhi tanpa kompromi.
Kepala Satpol PP Batang Haryono menegaskan operasi ini bukan sekadar patroli, melainkan penegakan hukum sekaligus edukasi langsung kepada pelaku usaha hiburan.
BACA JUGA: PTUN Semarang Tolak Gugatan Karaoke Sigandu, Pemkab Batang Menang
BACA JUGA: BPJS PBI APBN 59.135 Warga Batang Dinonaktifkan, Dinsos Buka Jalur Reaktivasi
“Tim sudah memberi surat peringatan bahwa sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2016, karaoke wajib tutup selama Ramadan,” ujarnya, Jumat pagi 27 Februari 2026.
Sebagian besar tempat hiburan patuh, namun tiga hingga lima karaoke masih nekat beroperasi, termasuk di kawasan Wuni.
Alasan klasik seperti belum menerima surat edaran tak mempan di hadapan petugas.
“Di Family Fun, baru buka langsung saya suruh tutup,” kata Haryono.
BACA JUGA: Ramp Check Lebaran 2026 Dimulai, Dishub Batang Sisir Terminal dan Pool Bus hingga Rest Area
BACA JUGA: Sisir 15 Perlintasan Kereta di Batang, Dishub Sosialisasi ke Anak-Anak yang Ngabuburit
Razia gabungan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan yang melarang operasional hiburan selama bulan puasa.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi diskotek, pub, karaoke, spa, refleksi, hingga arena permainan ketangkasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: