SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal bersama ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum angkutan. Beserta agen PO bus yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal. Duduk bersama membahas kesiapan angkutan Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan bahwa masa angkutan Lebaran tahun. Dimulai 21 Maret hingga 11 April 2025.
Diprediksi untuk puncak arus mudik akan terjadi pada 28 dan 29 Maret 2025. "Puncak arus balik pada tanggal 5 dan 6 April 2025," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Bila dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah pemudik yang menggunakan transportasi umum bus antar kota antar provinsi. Yang ada di 3 simpul transportasi, yakni Terminal Dukuhsalam, Adiwerna dan Yomani sebanyak 12.352 penumpang.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Rapat Pendahuluan Kajian Potensi Parkir
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Lakukan Proses Pengadaan dan Perencanaan Bangunan Lampu PJU
"Diprediksi ditahun 2025 ini akan meningkat antara 5 hingga 7 persen. Sehingga perlu antisipasi apabila terjadi lonjakan penumpang," cetusnya.
Armada yang disiapkan untuk masa mudik Lebaran saat ini sebyanyk 52 bus AKAP dan 35 bus cadangan antisipasi lonjakan penumpang. Terutama pada saat arus balik Lebaran.
Sehingga total bus AKAP yang disiapkan sebanyak 87 bis AKAP, 193 AKDP dan 528 angkutan pendesaan. "Armada yang disiapkan harus berizin dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan," ungkapnya.
Sementara untuk tarif Lebaran masih dibahas di internal perusahaan masing-masing. Hal ini karena tarif menjadi kebijakan pimpinan perusahaan PO bus.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Siapkan 3 Armada Bus untuk Mudik Gratis
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Berharap Pengadaan Pemeliharaan Lampu PJU Tidak Terdampak Efisiensi
Namun, seperti tahun sebelumnya, PO Sinar Jaya akan menaikan tarif Lebaran kelas bisnis AC dari Rp120.000 naik menjadi Rp220.000, dan eksekutif AC dari Rp150.000 naik mejadi Rp290.000. "Atau naik di kisaran 90 hingga 100 % dari harga normal," tegasnya.
Sementara untuk pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Yang berlaku di ruas jalan nasional dan jalan tol.