Tips Lolos Survei KUR BRI, Lakukan Supaya Pengajuan Rp85 Juta Disetujui

Rabu 12-03-2025,13:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Zuhlifar Arrisandy

diswayjateng.id - Terdapat beberapa tips lolos survei KUR BRI, agar pengajuan Anda cepat disetujui. Informasi ini sangat penting bagi calon debitur yang berencana mengajukan KUR BRI.

Menurut informasi dari kur.ekon.go.id, KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah produk pinjaman yang disediakan oleh pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pinjaman ini disalurkan melalui lembaga keuangan, termasuk BRI.

Banyak UMKM yang mendapatkan manfaat dari program ini. Namun, ada juga beberapa nasabah yang mengalami penolakan dalam pengajuan mereka oleh pihak BRI.

Penolakan ini sering kali disebabkan oleh ketidakcocokan syarat yang ditetapkan atau temuan ketidaksesuaian setelah survei dilakukan oleh bank.

Untuk membantu mengatasi masalah ini, artikel kali ini akan membagikan tips lolos survei KUR BRI. Sebelum itu, penting untuk memahami kategori skor kredit debitur yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman KUR BRI.

Berikut adalah rinciannya, yang dilansir dari Kumparan.

BACA JUGA: Tawarkan Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Masyarakat

BACA JUGA: Bersubsidi Pemerintah dan Bunga Rendah, KUR BRI Hadir Bantu Kembangkan UMKM

Kategori Skor Kredit Debitur

Setiap riwayat pembayaran kredit yang Anda lakukan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, namun sejak 1 Januari 2018, telah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat mengajukan KUR, petugas BRI akan memeriksa riwayat kredit Anda. Pengecekan SLIK ini akan berpengaruh pada pengajuan pinjaman KUR BRI. Survei terkait SLIK OJK akan menghasilkan lima kategori aktivitas kredit yang berbeda, dimulai dari skala 1 hingga 5 dengan sebutan Kolektabilitas (Kol). Berikut adalah informasi lengkapnya yang diambil dari laman OJK.

Kredit Lancar (Kol 1): Ini adalah kategori riwayat kredit yang baik, di mana individu dalam kelompok ini mampu memenuhi kewajiban utangnya tepat waktu.  

Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Individu dalam kategori ini memiliki tunggakan pembayaran antara 1 hingga 2 bulan akibat keterlambatan.  

Kredit Tidak Lancar (Kol 3): Kategori ini mencakup kredit yang mengalami tunggakan selama 3 hingga 4 bulan.  

Kredit Diragukan (Kol 4): Ini adalah kategori kredit yang telah jatuh tempo dan belum dibayar selama lebih dari 5-6 bulan.  

Kredit Macet (Kol 5): Kategori ini mencakup kredit yang menunggak lebih dari 6 bulan.

Kategori :