Empat Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Balapulang Dijatuhi Vonis Berbeda
PENJELASAN - Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berikan keteran vonis kwartet korupsi KUR BRI Balapulang.--
SLAWI, diswayjateng.com – Empat terdakwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil (KUR) di BRI Unit Balapulang, dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan, Majelis Hakim PN Semarang membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil (KUR) BRI Unit Balapulang atas nama empat orang.
Yaitu, Ryan Pambudy, Susandy, Tri Johan Firdaus, dan Muhammad Ofan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Akibat perbuatannya dalam perkara penyimpangan pemberian kredit di BRI Unit Balapulang tahun 2022-2023, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman vonis yang berbeda.
Untuk terdakwa Ryan Pambudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan).
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Sritex di Tipikor Semarang, Lukminto Bersaudara Ajukan Eksepsi Minta Bebas
BACA JUGA:Sidang Korupsi Kredit Sritex, Babay Parid Wazadi Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.427.055.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujarnya Selasa (6/1).
Sementara untuk terdakwa Susandy, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan).
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 62.450.218,36. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Untuk terdakwa Tri Johan Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan). Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362.745.218,4. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," katanya.
Dan untuk terdakwa Muhammad Ofan Hermawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan).
"Atas putusan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna menyelamatkan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

