Kumpulkan Alat Bukti, Kejari Salatiga Kembali Dalami Kasus baru Dugaan Korupsi di BPR Bank Salatiga
KETERANGAN : Kajari Salatiga Firman Setiawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : Erna Yunus Basri--
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga saat ini kembali mendalami kasus baru dugaan korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga.
Bahkan, saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga tengah mengumpulkan alat bukti.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., kepada wartawan Disway Jateng, Kamis 27 November 2025.
Erwin menerangkan, pendalaman untuk kasus baru di BPR Salatiga ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan atas sejumlah kasus sebelumnya ditangani Kejari Salatiga.
"Saat ini penyidik Tindak Pidsus (Kejari Salatiga) tengah mengumpulkan alat bukti, baik internal BPR Salatiga dan eksternal pihak-pihak terkait," kata Erwin.
Erwin berharap, penanganan perkara baru ini dapat berjalan lancar sejalan dengan kepemimpinan Kajari Salatiga yang baru, Firman Setiawan, S.H., M.H.
Sebelumnya, dalam perjalanan kasus tindak pidana korupsi di dalam tubuh Bank Salatiga beberapa orang telah dinyatakan bersalah.
Bahkan, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka untuk kasus kredit fiktif dan masih ditahan dengan dititipkan di Rutan Salatiga adalah mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga M.Habib Sholeh, dan Retno atau RDS dan Rizky Aqiartho (RA).
Dimana, perjalanan kasus Kredit Fiktif di Perumda PD BPR Bank Salatiga terjafu sekitar tahun 2017 silam yang
mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250.
Dalam kasus ini, diduga mantan Direktur Utama Perumda PD BPR Bank Salatiga Habib Sholeh beserta seorang pegawainya bernama Retno tak lain saat itu masih istri sah Rizky Aqiartho memuluskan pengajuan Kredit fiktif ini.
Dan atas perbuatannya itu tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
*Jejak Perjalanan Mantan Direktur Utama Perumda PD BPR Bank Salatiga Habib Sholeh
Jejak perjalanan kasus menimpa Habib Sholeh yang meniti karirnya di Perumda BPR Bank Salatiga sebagai penagih kredit/ hutang di pasar tradisional di Salatiga hingga dipercaya menjadi Direktur Perumda BPR Bank Salatiga selama dua periode lamanya.
Sebelumnya, Kejari Salatiga juga telah menjerat sejumlah orang yang dianggap melakukan penyalah-gunaan kewenangan. Salah satunya, mantan Direktur Bank Salatiga Habieb Sholeh (HS).
Pada tahun Jumat 31 Agustus 2018 HS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan bank milik Pemkot Salatiga ini yang mencapai puluhan miliar.
Sampai akhirnya perjalanan sidang beberapa bulan lamanya di Pengadilan Tipikor Semarang, HS divonis 6 tahun penjara dengan potongan tahanan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan di Pengadilan Tipikora, Semarang.
HS yang menjabat Direktur di PD BPR Bank Salatiga tahun 2008-2009 silam turut menjerat Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan almarhum Joko Triono telah menyalahgunakan dana nasabah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kasus pertama ini, mantan Direktur Bank Salatiga HS divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Salatiga yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Kemudian, Tim kuasa hukum HS mengajukan banding. Hingga HS hanya menjalankan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan tanpa uang pengganti berarti Rp 12.6 Miliar tidak terbukti mengalir ke HS.Rekam Jejak Kasus Menjerat HS, Mantan Direktur Bank Salatiga yang Kembali Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
