Lakukan Penipuan Investasi Bodong, Wanita Asal Karanganyar Ditangkap Polisi

Selasa 11-03-2025,17:30 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

KARANGANYAR, diswayjateng id - Seorang wanita berinisial PT alias PSA ditangkap oleh Satreskrim Polres Karanganyar atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi bodong. 

Pelaku diamankan di Juwiring, Klaten, pada Senin, 10 Maret 2025, malam.

Kuasa hukum korban, Asri Purwati, mengungkapkan,  kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah. 

Pelaku menawarkan investasi dan arisan dengan janji keuntungan besar, tetapi ternyata keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.

"Pelaku tidak memiliki usaha yang jelas. Keuntungan yang dijanjikan hanyalah tipuan. Oleh karena itu, kami bersama perwakilan para korban melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar. Kami juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku," ujar Asri.

Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke beberapa kepolisian di wilayah lain, seperti Solo, Boyolali, dan Sragen.

Salah satu korban, Ajeng, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar tanpa pernah menerima pencairan dana atau keuntungan yang dijanjikan. 

Lala, korban lainnya, mengalami kerugian lebih besar, yakni Rp1,7 miliar akibat investasi bodong yang dijalankan PT.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Jamal, menyayangkan cara penangkapan kliennya. Ia mengklaim,  PT diamankan dalam kondisi sakit dan seharusnya mendapat penanganan medis terlebih dahulu.

"Klien saya dijemput paksa dalam kondisi sakit. Kami sangat menyayangkan tindakan ini," ungkap Jamal, pengacara dari Firma Hukum Jamal and Partner.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta menindaklanjuti laporan yang masuk.

 

Kategori :