Dinsos Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Selasa 11-03-2025,06:34 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id- Dinas Sosial (Dinsos) KB-PP Kabupaten Pemalang sosialisasi 

pencegahan perkawinan usia anak tahun 2025 di Aula Sasana Bhakti Praja. Kegiatan sosialisasi ini diikuti  65 peserta, mereka terdiri dari Kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan perwakilan dari masing-masing instansi terkait.

Kepala Dinsos KB-PP Mu’minun mengatakan angka kekerasan seksual di Kabupaten Pemalang masih tinggi, dan menjadi salah satu faktor pemicu perkawinan usia anak. 

Oleh karena itu, layanan konseling di Puspaga akan terus dikembangkan untuk membantu dalam upaya untuk menekan angka perkawinan dini dan memberikan pendampingan bagi korban.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Minta Dukungan Komisi D DPRD

BACA JUGA:Dinas Sosial KB PP Kabupaten Pemalang Pindahkan Warga Desa Kaligelang yang Tinggal di Kandang Kerbau ke Panti

Kegiatan sosialisasi ini, kata Mu'minun  menghadirkan dua narasumber utama,   Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang H. Fahmi R dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang Remanto.

Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Fauziah Maenofie dalam sambutannya menekankan dampak negatif perkawinan anak. Termasuk meningkatnya risiko stunting akibat kehamilan dini. 

Menurutnya dalam pemenuhan hak-hak anak dan menginformasikan bahwa layanan konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) itu sangat penting. ersedia setiap Kamis untuk memberikan dukungan kepada masyarakat.

Dalam penyampaian materi sosialisasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang H. Fahmi R menjelaskan tentang dispensasi kawin, dasar hukum, dan dampak perkawinan dini. Ditegaskannya bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. 

"Maka jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan. Tentunya dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup,"katanya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan dan akibat hukum dari pernikahan yang tidak tercatat.

 Disebutkan angka pernikahan usia anak di Pemalang masih tinggi, yang berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini. 

Kategori :