GROBOGAN, diswayjateng.id - Satreskrim Polres Kabupaten Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan di sebuah toko yang berlokasi di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Modus pelaku mengaku sebagai teman majikan, lalu meminta karyawan toko agar menitipkan sejumlah uang kepada pelaku dengan dalih untuk membayar tagihan.
Pelaku berinisial H (36), seorang pria warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepala satreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, dalam kasus tersebut, seorang karyawati toko diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku. Seusai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko. BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Berkedok MBG, Sejumlah Petani di Grobogan Alami Kerugian Rp3,2 Miliar BACA JUGA:Modus Program Makan Bergizi Gratis, Sejumlah Petani Grobogan Jadi Korban Penipuan “Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Namun, si bos mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” terang AKP Agung dalam siaran pers yang diterima diswayjateng.id, Sabtu 8 Maret 2025 malam. AKP Agung mengatakan, setelah korban melapor ke Polres Grobogan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi tak hanya di toko tersebut, namun juga di beberapa toko di wilayah Kabupaten Grobogan. Satreskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti di kediamannya. Pelaku sendiri merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan.BACA JUGA:Diharapkan MBG di Kabupaten Tegal Berjalan Lancar, Waspada Penipuan!
BACA JUGA:Skandal Penipuan Bermodus Penerimaan PNS, Warga Pekalongan Tertipu Rp150 Juta
“Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” ungkap AKP Agung.
Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Grobogan, pelaku diketahui juga melakukan aksi kejahatan tersebut di toko frozen depan Polsek Grobogan, sebuah toko di Gatak Pulokulon, ruko kencana Purwodadi, toko roti Wirosari, toko parfum Wirosari, dan agen Brilink di Nambuhan Purwodadi.AKP Agung menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.