Bareskrim Polri Amankan Oknum Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Kabupaten Tegal

Bareskrim Polri Amankan Oknum Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Kabupaten Tegal

DIGREBEK - Kondisi agen elpiji milik oknum kades yang sempat digunakan untuk mengoplos usai digrebek Bareskrim Polri.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -Tersiarnya kabar terkait praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang  diduga dilakukan seorang kepala desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Akhirnya dibenarkan oleh Kapolres Tegal AKBP M Andi Indra Waspada Amirullah SIK SH MM MSi.

Dihubungi via ponselnya, dia menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses lidik.  "Memang, tim Unit IV  Subdit 2  Ditipter Bareskrim Polri sempat mendatangi  lokasi pada Rabu 5 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Tim Bareskrim yang dipimpin seorang perwira menengah, menggerebek  bangunan semi permanen  yang berlokasi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Pertamina Himbau Masyarakat Pantura Timur Tak Panik, Beli Elpiji 3 Kg Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:Residivis Pencuri Gas Elpiji di Solo Berhasil Diringkus Polisi Usai Beraksi di Empat Lokasi

Yang dijadikan tempat penyuntikan atau pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi (tabung warna pink). 

Dala penggrebekan tersebut,  tim Bareskrim mengamankan 4 orang tersangka dan saksi. Yakni kepala desa Kalijambu berinisial TF serta 3 orang tersangka berinisial MK, penyuntik tabung, JL sopir  dan JN sopir.

Selain itu, Tim Bareskrim juga mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram.

Tabiung yang  diamankan tercatat 110 tabung elpiji 3 kilogram isi, 847 tabung LPG 3 kilogram kosong. 183 tabung elpiji 12 kilogram isi, 151 tabung elpiji 12 kilogram kosong, tombak (alat suntik). 2 unit alat timbang, 2 unit mobil pickup dan 1 unit truk.

BACA JUGA:Kepala Disperindagkop Batang: Stok Gas Elpiji 3Kg Aman, Tunggu Kebijakan Sub Pangkalan

BACA JUGA:Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Kini Lebih Tertata, Warga Solo Tak Perlu Panik

"Memang, ada penindakan yang di lakukan tim Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram yang melibatkan kepala desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal," cetusnya.

Piaknya juga membenarkan adanya upaya paksa penangkapan di lokasi wiayah hukumnya. Khususnya yang  berkaitan dengan oplos (penyuntikan) tabung gas 3 kilogram. Saat  ini  masih daam proses penyelidikan oleh Bareskrim  dan pihaknya  akan  menunggu hasil akhirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: