KUDUS, diswayjateng.id- Dua pria komplotan spesialis pencuri ternak ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus usai menggasak 8 ekor kambing milik warga. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mejobo dan residivis di kasus yang sama.
"Tim berhasil mengamankan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus," ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, Jumat 6 Maret 2025.
Keduanya berinisial SP (49) dan AL (40) merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus. Mereka melakukan pencurian ternak di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, kami juga mengamankan SN (48) warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan SP dan AL.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Spare Part Motor Terekam CCTV, Pelaku Diamankan Warga Bojong Pekalongan
BACA JUGA:Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal ATM, Berhasil Dibekuk Polisi
"Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai pencurian ternak jenis kambing di Desa Hadiwarno," terangnya.
AKP Danail menuturkan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi K 1955 RK.
Pihaknya lantas melakukan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sekitar untuk penyelidikan.
Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan peran yang berbeda.
BACA JUGA:Sindikat Pencurian Lintas Provinsi Manfaatkan Kepanikan Pengendara, Mahasiswi Kedokteran Jadi Korban
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Modus Ban Kempes di Solo Diringkus Polisi
Dari pengakuan SP dan AL, mereka mengambil 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno dengan cara memasukkan di kendaraan mobil Xenia yang sudah mereka siapkan sebelumnya.
Kemudian dijual kepada SN 8 ekor kambing dengan harga Rp 4.000.000,- yang selanjutnya dibagi rata Rp 2.000.000,- kepada dua pelaku.
“Jadi 8 ekor kamning dibeli SN dengan harga Rp. 4.000.000, kemudian dijual lagi 5 ekor kambing di Pasar Wage Pati laku Rp. Rp. 3.500.000. Dan sisa 3 ekor dan 1 anakan yang baru lahir masih di kuasai SN,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kasatreskrim, kedua pelaku ini pada kamis tanggal 27 Februari 2025 juga melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian ternak di Lasem Kabupaten Rembang sebanyak 9 ekor kambing.
BACA JUGA:Residivis Pencuri Gas Elpiji di Solo Berhasil Diringkus Polisi Usai Beraksi di Empat Lokasi
BACA JUGA:Terekam CCTV, WNA Lakukan Aksi Pencurian Uang di Rumah Makan
“Ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Kudus untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.